Bank Syariah Indonesia diduga Hilangkan Dana Nasabah, Ancam Jalur Hukum
Medan / antara news id
Ratna Simanjuntak, nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang Medan Jalan S. Parman, geram. Dana di rekeningnya raib tanpa jejak, dan pihak BSI dinilai lamban memberikan solusi. Kekecewaan Ratna memuncak setelah berulang kali mendatangi kantor cabang tanpa hasil. Ia mengancam akan menempuh jalur hukum jika dana tersebut tak segera dikembalikan.
“Saya sudah bolak-balik ke BSI, tapi dana saya belum juga dikembalikan. Ini sudah keterlaluan! Saya akan melaporkan ini ke jalur hukum jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat,” tegas Ratna kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).
Permasalahan ini bermula dari dugaan kejanggalan dalam rekening koran Ratna, termasuk potongan dana cadangan yang tidak jelas dan statusnya yang dinyatakan bukan lagi nasabah aktif oleh pihak BSI, meskipun ia merasa masih memiliki kewajiban yang belum terselesaikan. Perselisihan dengan pihak BSI, khususnya Manager Marketing Desmarina, bahkan sempat memanas pada Jumat (25/4/2025), dengan perdebatan sengit mengenai dokumen akta perjanjian kredit dan proses pengurusan Roya Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pihak BSI menyatakan bahwa urusan pembiayaan Ratna telah selesai dan menyarankan Ratna mengurus roya secara mandiri. Namun, Ratna membantah klaim tersebut dan mendatangi Kantor BPN Kota Medan untuk memastikan kebenarannya. Hasilnya mengejutkan: tidak ditemukan data pengurusan roya atas nama Ratna di BPN.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan pelayanan BSI, yang kontras dengan visi dan misi mereka sebagai bank syariah terkemuka yang mengedepankan nilai-nilai kepercayaan dan kepuasan nasabah. Kasus ini menjadi sorotan tajam, menguji komitmen BSI sebagai “Sahabat Finansial, Sahabat Spiritual, dan Sahabat Sosial”. Publik menantikan respon resmi dan solusi konkret dari pihak BSI atas permasalahan yang dialami Ratna Simanjuntak.