Dugaan Penyelewengan Dana BOS di Madrasah MIS/MTS An-Nur, Deli Serdang

Dugaan Penyelewengan Dana BOS di Madrasah MIS/MTS An-Nur, Deli Serdang

Spread the love

Dugaan Penyelewengan Dana BOS di Madrasah MIS/MTS An-Nur, Deli Serdang

Deli Serdang / antara news .id

25 April 2025 – Sekolah Penmad MIS/MTS An-Nur di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, diduga telah melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Informasi yang diperoleh dari warga setempat menyebutkan bahwa dana BOS yang seharusnya digunakan untuk keperluan pendidikan, perawatan, dan pembangunan sekolah, diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pemilik madrasah yang berinisial K.

Pembangunan di MIS/MTS An-Nur, yang seharusnya menggunakan dana BOS, baru dilakukan akhir tahun lalu. Menurut warga, dana BOS yang diterima sebelumnya diduga digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan.

RAB yang diajukan menyebutkan dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan mushola, namun kenyataannya digunakan untuk pembangunan ruangan lain.

Saat dikonfirmasi melalui nomor telepon 0812XXXX2993 pada Jumat, 25 April 2025, pemilik madrasah berinisial K tidak memberikan tanggapan. Hal serupa juga terjadi pada Sutimen alias Penyok, kepala tukang yang mengerjakan bangunan tersebut, yang dihubungi melalui nomor 0856XXXX0841.

Sutimen juga mengerjakan proyek bangunan di dua lokasi berbeda, yaitu di Sukamandi Hilir dan Binjai Bakung, Pantai Labu.

Salah seorang warga menuturkan pengakuan pemilik madrasah yang berinisial K, “Bangunan yang baru tampak selesai tidak seperti bangunan dalam spesifikasi sebenarnya karena yang harusnya mushola tempat ibadah menjadi ruangan yang lain. Sengaja bangunan tersebut digantung untuk disambung tingkat ke atas dan sebagai pedoman agar dana BOS keluar lagi baru dibangunkan. Yang sangat miris jumlah dana BOS berkisar dua ratus juta rupiah namun dikerjakan hanya sembilan puluh juta rupiah.”

Kepala tukang, yang juga merupakan orang kepercayaan pemilik madrasah, menjelaskan, “Saya ditawari sembilan puluh juta rupiah untuk pengerjaan bangunan yang seharusnya mushola namun menjadi ruangan yang lain. Itu yang di Sukamandi Hilir belum lagi yang di Binjai Bakung Pantai Labu. Ya memang tidak sesuai RAB namun itu perintah dari pemilik madrasah berinisial K.”

Pemilik madrasah berinisial K diduga bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana BOS dan membangun “dinasti” di dalam madrasah dengan melibatkan anak dan menantunya. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana BOS ini dan memeriksa pemilik madrasah berinisial K.( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *