Kejatisu Diduga Lamban Tangani Dugaan Korupsi Direktur RSUD Pancur Batu
Medan, Sumatera Utara / Antara news.id
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menuai kritik tajam atas lambannya penanganan dugaan korupsi yang melibatkan Direktur RSUD Pancur Batu, berinisial HS. Meskipun para saksi dan pelapor telah diperiksa, Kejatisu hingga kini belum menetapkan status hukum HS. Dugaan korupsi yang dilayangkan terhadap HS meliputi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) tanpa izin AMDAL, penggelembungan klaim BPJS, pengadaan alat kesehatan yang bermasalah, dan dugaan pemotongan gaji honorer.
Ketidakjelasan status hukum HS memicu kecurigaan publik terhadap kinerja Kejatisu. Lambannya proses hukum ini dikhawatirkan akan menghambat upaya penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Para pelapor dan saksi merasa kecewa dengan proses yang dianggap berlarut-larut. Mereka mendesak Kejatisu untuk segera bertindak tegas dan transparan dalam mengungkap kasus ini.
Kasus ini bukan hanya menyangkut dugaan kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan di RSUD Pancur Batu.Dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh Direktur RSUD berpotensi menghambat peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Publik menuntut Kejatisu untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan kasus ini dan menyampaikan langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Ketidakjelasan ini menimbulkan keresahan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen Kejatisu dalam memberantas korupsi di Sumatera Utara.
Pada saat di konfirmasi awak media, Kepala RSUD Pancur Batu sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan klarifikasi apapun terkait dengan persoalan ini . ( LS)