Hari Pers Nasional, Ketua DPW, A-PPI Sumut Radev  Bersuara  Media Tidak Boleh Dibungkam.

Hari Pers Nasional, Ketua DPW, A-PPI Sumut Radev Bersuara Media Tidak Boleh Dibungkam.

Spread the love

Hari Pers Nasional, Ketua DPW, A-PPI Sumut Radev  Bersuara  Media Tidak Boleh Dibungkam.

Medan/AntaraNews.id

Hari Pers Nasional jatuh pada Minggu (9/2). Reportase, baik yang bersifat jurnalisme sumber utama untuk mendapat informasi.

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan

sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang ungkap ketua  A-PPI (Radef).

Akhir akhir ini kegiatan reportase dan keselamatan para jurnalis sering dilecehkan seperti sebelumnya dalam cuplikan video yang baru baru ini yang tersebar luas sabtu (1/2/2025) Menteri Yandri Susanto menyebut adanya wartawan bodrex yang kerjanya menakut-nakuti kepala desa “Mereka mutar itu, hari ini ke kepala desa ini minta satu juta jadi kalau tiga ratus desa tiga ratus juta kalah tuh gaji Kemendes, gaji menteri”,. Ujar Yandri Susanto sambil tertawa.

dalam vidio yang beredar tersebut dapat dinilai bahwa kurang etis rasanya hal itu diungkapkan untuk ‘sekelas’ Kementerian.

Wartawan sebagai sebuah profesi harus mempunyai kompetensi yang didapat melalui pelatihan singkat, pendidikan singkat atau formal. Dengan pelatihan tersebut wartawan memiliki keahlian. Wartawan bekerja tidak semata-mata karena profesinya namun juga memiliki tanggung jawab terhadap karya jurnalistiknya.

Adapun jaminan kebebasan pers di Indonesia merupakan bentuk pelaksanaan UUD 1945 Pasal 28 telah mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul dengan bunyi selengkapnya sebagai berikut:

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Lebih lanjut,setelah amandemen muncul Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 memuat bunyi yang dapat menjadi landasan kebebasan pers di Indonesia.

Selamat hari PERS SEINDONESIA.

A-PPI  (Asosiasi  pers pewarta Indonesia)  Maju jaya…. Jaya… Jaya….!!!!!!. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *