Ketua A-PPI Sumut angkat bicara perihal Petugas sekuriti Islamic Center main hakim sendiri
Medan labuhan / Antara news id
Suhemi (30) warga kelurahan Tangkahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan diduga menjadi korban salah tangkap dan penganiayaan oleh security Masjid Islamic Center (31/12/2024) pukul 00.15 wib .
Bermula dari niat mencari ikan di rawa yang ada di sekitar komplek Masjid Islamic Center di daerah Martubung para petugas keamanan ( security ) menangkap Suhemi tanpa alasan yang jelas dan dibawa ke pos security.
Sebelum diserahkan ke kantor polisi Suhemi sempat mengalami tindak kekerasan dari security mulai dari tangan yang diikat, pemukulan hingga disiram dengan air panas .
Pada saat Suhemi di serahkan ke Polsek Labuhan sekitar pukul 02.30 wib dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Suhemi pun dibebaskan oleh pihak kepolisian karena tidak terbukti dan tidak ditemukan bukti bukti yang mendukung atas tuduhan pencurian dari Security Masjid Islamic Center .
pihak keluarga sangat kecewa dengan pihak security Masjid Islamic Center yang tanpa alasan yang jelas main hakim sendiri dan menganiaya Suhemi .
Pada saat Ketua Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) mengunjungi Neni Wahyuni (36) istri dari Suhemi mengatakan ” saya sangat kecewa dan tidak terima kalau suami saya di buat seperti ini , suami saya disiksa dan dianiaya secara kejam sama mereka .”
” Suami saya sudah di viral kan mereka ke Facebook malu keluarga kami mereka buat , seharusnya mereka jangan main hakim sendiri kalau mau serahkan saja ke kantor polisi jangan di siksa la suamiku” cetusnya sambil menangis.
Ketua Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) HARDEP angkat bicara prihal security main hakim sendiri.
HARDEP mengatakan ” negara kita adalah negara hukum, jangan pernah oknum yang sudah diberi kepercayaan oleh pihak tertentu lalu menyalahgunakan wewenangnya , jika didapati seseorang melakukan kesalahan biarkan hukum yang memprosesnya kita harus percaya dengan institusi Kepolisian.”
” Apalagi tentang kasus ini pihak security kan tidak melihat langsung kalau Suhemi yang mengambil barang yang dituduhkan mereka.” terang nya.
Untuk itu A-PPI akan mendampingi pihak korban untuk mendapatkan keadilan dan melaporkan security Islamic Center ke Polres Belawan atas dugaan pasal 351 jo 170 jo 55 tentang penganiayaan secara bersama sama yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun .
A-PPI akan mengawal kasus ini sampai ketingkat pengadilan, masih banyak masyarakat kita yang selalu menjadi korban diskriminasi apalagi prihal masalah hukum.
Kita akan berupaya membantu untuk memberikan pendampingan hukum buat korban exploitasi seperti ini, tutup nya
Pada saat pihak security dikonfirmasi oleh awak media membenarkan kejadian tersebut kalau Suhemi ada dianiaya oleh mereka .
Kami memang tidak lihat kalau dia ada Ambil barang bg tapi beberapa barang seperti besi tabung gas sudah bergeser dan kejadian itu pun bukan seperti disampaikan , melainkan tanggal 28/12/2024 ungkapnya .
Atas kejadian itu Suhemi masih belum bisa beraktivitas secara normal karena masih merasakan sakit di sekitar area badan nya dan kepala nya masih sering terasa sakit (***)