Kliennya Tak Dinafkahi, dan Ditelantarkan, Penasehat Hukum Minta Agar Hakim Serius Menyidangkan Terdakwa MFR (32) Oknum Polisi Polres Nias Selatan

Kliennya Tak Dinafkahi, dan Ditelantarkan, Penasehat Hukum Minta Agar Hakim Serius Menyidangkan Terdakwa MFR (32) Oknum Polisi Polres Nias Selatan

Spread the love

Kliennya Tak Dinafkahi, dan Ditelantarkan, Penasehat Hukum Minta Agar Hakim Serius Menyidangkan Terdakwa MFR (32) Oknum Polisi Polres Nias Selatan 

Medan/AntaraNews.id

Penasehat hukum dari YSR (34) yang diduga korban penelantaran oleh suaminya MFR (32) meminta agar Majelis Hakim bersungguh sungguh menyidangkan perkara terdakwa oknum polisi tersebut, Senin (13/01/2025).

“pertama saya mengucapkan terimakasih kepada Penyidik Polda Sumatera Utara unit Renakta, telah bersungguh sungguh dalam melakukan penyidikan terhadap terdakwa. Dimana dengan adanya P21 oleh jaksa sampai didaftarkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan,” kata Mahadi Siregar, SH, MH selaku Penasehat Hukum YSR (34)

Kemudian Mahadi Siregar juga menyebutkan bahwa sejak tahun 2019 korban sudah tidak hidup serumah dengan terdakwa MFR (32)

“Pada tahun 2018 korban sudah tak dinafkahi, terlantar hidupnya, terlunta lunta sehingga korban mengalami depresi. Sampai harus diperiksa oleh Dokter jiwa melalui permintaan Visum Kepolisian. Dimana korban adalah perempuan yang statusnya sudah yatim piatu. selama ini hak haknya sudah dikebiri oleh suaminya, yaitu penelantaran tidak diberi nafkah lahir dan bathin,” ucap Mahadi Siregar.

Sebelum mengakhiri, Mahadi juga meminta agar Majelis Hakim untuk serius menyidangkan perkara tersebut.

“Harapan kami kepada Majelis Hakim agar kiranya memberikan kesungguhan menyidangkan perkara ini. Dan memberikan putusan dengan rasa keadilan bagi korban,” tuturnya.

Sebelumnya dalam persidangan yang dipimpin oleh Khairulludin beragendakan mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi. Ketiga saksi yang dihadirkan dipersidangan yakni YSR (34) selaku korban, ES (39) selaku tetangga dan  SA (30) selaku adik korban.

Dalam keterangan YSR mengatakan pada tahun 2017 selingkuhan suaminya datang meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya.

“Saya ditelantarkan pak sejak 2018,” ungkap korban

Sementara saksi SA (30) menjelaskan bahwa ia mengetahui setelah beredar  video viral.

“Setelah beredar video viral abang ipar saya ini berfoto dengan wanita lain. Kami tahu dari penyidik Polda katanya ada hasil putusan cerai dari PA Binjai” dan telah diajukan PK oleh kakak saya yang putusanya membatalkan Putusan cerai PA binjai. terang SA (30) dihadapan Majelis Hakim. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *