DPW PWDPI SUMUT Turun Lakukan Investigasi Insiden Tragis Tembok SPBU Runtuh Hingga Memakan Korban Nyawa. Ini Penjelasan Kades Baru!
Deli Serdang/AntaraNews.id
Sungguh tragis tembok dari SPBU runtuh sehingga memakan korban jiwa tepat nya di JKarya, Jamin Ginting Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang
Insiden tragis ini menjadi perhatian serius Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI).
Ketua DPW PWDPI Sumut turun ke lokasi tempat kejadian untuk melakukan investigasi secara langsung dan wawancara ke warga serta pihak pihak terkait, Rabu (18/12/2024) Pukul 15.10 Wib
Menurut Keterangan Ketua DPW PWDPI SUMUT Dinatal Lumbantobing,S.H bahwa didapat keterangan dari warga bahwa tembok milik SPBU Ope Udan kondisinya sudah miring dan warga sudah merasa kuwatir walaupun hal tersebut sudah menjadi perhatian khusus dari warga setempat.
“Kami melihat dari dinding tembok bangunan SPBU tersebut ada pipa bocor yang terus mengeluarkan air hingga merembes kerumah warga dan ini sudah lama terjadi. Kami sudah sering komplain serta warga sudah berulangkali menyampaikan bahwa tembok tersebut kondisi sudah miring agar dibongkar saja” terang DL Tobing sapaan akrabnya
Tim DPW PWDPI SUMUT juga melakukan konfirmasi ke pihak Kepala Desa Baru, Stevanus Tarigan terkait peristwa tragis tersebut yang memakan korban dua orang remaja tewas dan satu orang dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Pringadi Medan, saat mereka sedang berjalan kaki mendadak tembok roboh serta bagaiman pertanggungjawaban pihak pemilik SPBU.
“Kami juga terkejut saat mendengar peristiwa tersebut pak, dan saat itu juga kita telah melakukan koordinasi ke Polsek Pancur Batu serta mengamankan korban namun yang selamat satu orang tua kondisi agak parah dan dua orang remaja meninggal dunia” kata Stevanus
Stevanus mengatakan terkait pertanggungjawaban terhadap korban telah dilakukan oleh pemilik SPBU tersebut untuk biaya perobatan di Rumah Sakit.
“Iya, saat itu kami bersama pihak dari pemilik SPBU membawa korban ke Rumah Sakit dan masalah perobatan juga ditanggung dari pihak SPBU Pak.” terang Kades
Menurut DL Tobing berdasarkan hasil investigasi terjadinya peristiwa tragis tersebut tembok yang sudah hampir 10 tahun tersebut telah di telantarkan dan pemilik SPBU juga sudah 7 tahun tidak beroperasi.
Diduga rubuhnya tembok tersebut akibat pipa air yang bocor dari atas tembok yang terus mengalir hingga merembes ke rumah warga dan kondisi pondasi tiang mengalami korosi dan tembok menjadi rapuh akibat air tersebut.
Dengan adanya pembiaran selama 7 tahun terhadap tembok yang diperkirakan sudah miring pondasinya diduga pihak SPBU lalai dalam hal pemeliharaan bangunan.
Jika pembiaran terus dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan sanksi sosial seperti rubuhnya tembok dengan memakan korban jiwa maka si pemilik dapat di kenakan pasal 359 KUHP lama Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 tentang KUHP baru
Ketua DPW PWDPI Sumut meminta agar pemerintah terkait untuk lebih peka lagi terhadap lingkungannya apalagi jika warga sudah melaporkan dan segera melakukan tindakan sesuai tupoksi kerja
“Iya, kami berharap agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi hingga memakan korban pihak pemerintah terkait harus lebih tanggap atas keluhan warganya karena kondisi tembok sebelumnya sudah mengwatirkan warga sekitar” pungkas DL Tobing. (Red)