Polda Aceh melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal ke Jaksa Penuntut Umum

Polda Aceh melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal ke Jaksa Penuntut Umum

Spread the love

Polda Aceh melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal ke Jaksa Penuntut Umum 

Aceh Timur/AntaraNews.id

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan bahwa, pihaknya telah melaksanakan tahap dua terkait kasus penambangan ilegal yang pernah diungkap pada bulan Juni lalu.

Penyidik sudah menyerahkan satu tersangka penambangan ilegal berinisial FK ke jaksa. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit ekskavator.

Tahap dua tersebut dilakukan pihaknya karena berkas perkara tersangka FK sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Setelah tahap dua dilakukan, maka proses hukum akan menjadi kewenangan kejaksaan untuk disidangkan.

Tahap dua ini dilakukan karena berkas perkaranya sudah P-21. Selanjutnya tersangka akan menjalani proses hukum di pengadilan. (Red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *